Kejati Papua Usut Kasus Dugaan Korupsi di Bulog Wamena

JAYAPURA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengusut kasus dugaan korupsi di Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kasus tersebut saat ini telah naik status dari penyelidkan ke penyidikan.

Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui program ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) untuk stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP).

“Kasus yang disidik itu terkait beras program stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) periode tahun 2020-2023 yang dibeli dari Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan dan kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp 20.000/kilogram,” katanya di Jayapura pada Rabu, 9 Juli 2025.

Nixon mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan di tahun 2024 lalu karena adanya selisih harga penjualan beras SPHP.

Dari laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya terungkap di tahun 2020-2023 harga beras Bulog dijual ke konsumen seharga Rp 20.000/kilogram.

“Sementara beras tersebut mitra Perum Bulog Wamena seharga Rp 8.900/kilogram, sementara harga eceran tertinggi (HET) tahun 2020-2022 sebesar Rp 10.250/kilogram dan di tahun 2023 naik menjadi Rp 11.800/kilogram,” kata Nixon.

Ia menambahkan, Bulog Wamena memperoleh subsidi dari pemerintah melalui APBD sebesar Rp 27.370.526.336,-.

Karena itulah, kata Nixon, penyidik beranggapan telah terjadi kerugian keuangan negara yang diperoleh dari hasil penjualan atas selisih dari HET.

“Saat ini sudah 12 orang saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid