JAYAPURA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkapkan kasus korupsi penjualan beras SPHP (bersubsidi) di Bulog Wamena periode 2020-2023 diduga merugikan negara hingga Rp 86 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan jumlah tersebut berasal dari subsidi Rp 27 miliar dan kerugian atas selisih harga Rp 59 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, beras bersubsidi itu dijual seharga Rp 20 ribu per kilogram, padahal dibeli oleh mitra Bulog Wamena seharga Rp 8.900 per kilogram.
“Penyidik Pidsus Kejati Papua juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bulog Papua di Jayapura serta rumah para saksi,” kata Nixon Mahuse didampingi Kasidik Valery Sawaki di Jayapura, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia mengatakan setelah penggeledahan dilakukan, pihaknya penyitaan sejumlah dokumen termasuk handphone dan flashdisk.
Tercatat 12 saksi sudah dimintai keterangan baik dari Bulog Wamena, mitra, maupun tim pengawas internal Bulog.
Bahkan, penyidik juga menyita data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait alur transaksi distribusi beras subsidi, termasuk rekening penampung uang hasil penjualan yang sengaja dibuka pihak Bulog Wamena.
Ia mengakui, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih terus melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka kasus tersebut,” kata Nixon.
Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid
