Soal Dugaan Suap Izin Pengelolaan Hutan Sumatra, Titiek Soeharto: Jangan Suuzan

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk atau suuzan terkait dugaan suap dalam proses perizinan pengelolaan kawasan hutan di Sumatra.

Dugaan suap tersebut mencuat setelah rangkaian banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita jangan suuzan. Jangan suuzan,” ujar Titiek usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Bencana besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatra menelan korban jiwa dalam jumlah besar.

Berdasarkan data sementara BNPB per 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, total korban meninggal mencapai 961 jiwa, sementara 293 orang masih dinyatakan hilang.

Di tengah proses penanganan bencana, Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan.

Pada 6 Desember 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Keempatnya yaitu areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; serta tiga pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), yakni Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut Kecamatan Simangumban, dan David Pangabean di Desa Simanosor Tonga Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Penyegelan tambahan kembali dilakukan pada 8 Desember 2025 terhadap tiga subjek hukum lainnya, yakni PT AR di Ramba Joring Desa Aek Pining Kecamatan Batang Toru; PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse; serta PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba Kecamatan Saipar Dolok Hole. Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid