Sengketa 3 Pulau Raja Ampat, Pemprov Papua Barat Daya Tempuh Jalur Hukum

RAJA AMPAT, Lingkar.news Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menempuh langkah hukum terkait sengketa tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang kini masuk wilayah Kabupatan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan ketiga pulau yang secara administratif telah masuk wilayah administratif Maluku Utara tersebut merupakan wilayah sah Papua yang harus dikembalikan ke asalnya.

“Tiga pulau ini adalah bagian dari tanah Papua, warisan leluhur masyarakat Raja Ampat. Itu harga diri kita. Jadi, harus kembali ke Papua,” katanya, di Raja Ampat, Kamis, 11 September 2025.

Pemprov PBD juga sudah melakukan rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, tokoh adat, DPRD, serta unsur masyarakat setempat untuk menyatukan langkah menghadapi sengketa batas wilayah tersebut.

Ketiga pulau yang disengketakan, yakni Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas, sudah sejak lama berada dalam wilayah adat dan administratif Raja Ampat.

Gubernur Papua Barat Daya Minta Pengembalian 3 Pulau di Raja Ampat

Pada tahun 2021, ketiga pulau itu dinyatakan masuk wilayah Provinsi Maluku Utara melalui keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini adalah kesalahan administratif yang harus diperbaiki. Kita akan tempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke Papua Barat Daya,” terangnya.

Langkah hukum pengembalian tiga pulau Raja Ampat itu turut mendapat dukungan dari masyarakat adat Suku Maya, khususnya sub-Suku Kawei yang mendiami wilayah tersebut.

Suku Maya juga telah menyatakan dukung dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani perwakilan masyarakat adat, DPRD Kabupaten Raja Ampat, dan DPR Papua Barat Daya.

4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya

Sebelumnya, tim gabungan Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat telah melakukan peninjauan langsung ke tiga pulau tersebut.

Dari hasil kunjungan itu, ditemukan sejumlah fakta penting, yakni Pulau Sayang/Sain telah dihuni sejumlah 53 jiwa dan terdapat 15 rumah yang dibangun Pemkab Halmahera Tengah, sementara Pemkab Raja Ampat juga telah membangun lima rumah dan tugu batas pada tahun 2016.

Kemudian Pulau Piay, sejak tahun 2006 telah menjadi lokasi konservasi penyu hijau yang dikelola bersama antara Pemkab Raja Ampat dan Yayasan Penyu Papua.

Sedangkan kondisi Pulau Kiyas mengalami abrasi parah dan membutuhkan penanganan lingkungan dengan segera.

Selain perjuangan administratif, Gubernur Elisa juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan warga di tiga pulau tersebut melalui program pembangunan rumah layak huni, sarana ibadah, air bersih, serta dukungan UMKM akan digulirkan.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa