MANOKWARI, Lingkar.news – Seluruh satuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Manokwari dalam proses mengurus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan setempt.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Perwakilan Papua Barat, Erika Vionita Werinussa, menjelaskan bahwa SPPG wajib mengantongi SLHS guna menjamin mutu dan keamanan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pengurusan SLHS diberikan waktu hingga akhir Oktober. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum memiliki SLHS, maka dapur SPPG akan ditutup sementara sampai sertifikat diterbitkan,” terangnya.
SLHS menjadi bukti bahwa dapur MBG memenuhi standar higienis dan sanitasi yang telah ditetapkan. SLHS juga menjadi dasar untuk menjaga mutu dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG.
BGN Papua Barat datangkan Ahli Gizi dari Sorong dan Manado
Selain sertifikat higienis, kata dia, setiap dapur MBG juga diwajibkan memiliki tenaga ahli gizi sebagai penanggung jawab pemenuhan gizi di dapur.
Erika mengatakan bahwa ahli gizi berperan penting dalam kontrol kualitas makanan. Kalau tidak ada ahli gizi, lanjutnya, maka pemenuhan gizi tidak terkontrol dan dapur akan ditutup sementara.
Namun karena saat ini Papua Barat mengalami kekurangan tenaga ahli gizi, maka BGN berupaya mendatangkan ahli gizi dari daerah lain seperti Sorong dan Manado.
“Ahli gizi yang bekerja di SPPG tidak boleh merangkap pekerjaan lain, apalagi ASN. Mereka harus fokus pada dapur, karena digaji langsung oleh BGN,” jelasnya.
Kabupaten Manokwari saat ini memiliki 20 dapur SPPG yang melayani sekitar 42.000 anak penerima manfaat MBG di Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Prafi, Sidey, dan Masni.
Adapun distrik yang belum terlayani Program MBG yakni Distrik Warmare, Tanah Rubuh, dan Manokwari Utara.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan MBG dan terus berkoordinasi dengan BGN untuk membantu percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG.
“Untuk mendapatkan SLHS, pemeriksaan dilakukan oleh puskesmas, kemudian hasilnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Marthen menjelaskan pemeriksaan SLHS meliputi dua aspek yakni fisik dapur dan kesehatan pekerja. Aspek fisik mencakup kebersihan peralatan masak, higienitas lingkungan, hingga pengelolaan limbah.
Sementara setiap pekerja di SPPG wajib menjalani tiga pemeriksaan kesehatan, meliputi tes TBC, Widal, dan Hepatitis B.
Pemeriksaan kesehatan bagi petugas dapur dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan tidak menjadi media penularan penyakit.
“Tiga penyakit itu mudah menular. Karena itu semua petugas SPPG wajib diperiksa agar Program MBG benar-benar memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat,” ujar Marthen.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa
