JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika menjadi usul inisiatif DPR RI ketimbang pemerintah.
Ia menjelaskan DPR telah menyatakan kesiapan untuk membahas RUU tersebut, sehingga tinggal menunggu waktu pelaksanaannya
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” kata Supratman di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, dia menuturkan pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.
Sejak awal, Menkum menekankan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, sudah menegaskan RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.
Oleh karena itu, ia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.
“Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ungkapnya
Namun, dirinya mengajak seluruh pihak yakin dan percaya bahwa Presiden Prabowo sudah mengeluarkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berkali-kali, di mana terakhir dilakukan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.
Terkait adanya usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Supratman menegaskan beban penerbitan aturan tak selamanya bisa diberikan kepada Presiden.
Pasalnya, kata dia, sepanjang RUU Perampasan Aset bisa berproses secara normal dam semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka akan jauh lebih baik.
Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan para demonstran, melainkan sejak awal Pemerintah sudah berkomitmen, terutama Presiden.
Apalagi, kata Supratman, draf RUU Perampasan Aset sudah dirampungkan oleh pemerintah sejak lama, sehingga terkait pembahasannya di pemerintah sudah selesai.
“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin, 1 September 2025, dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.
“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut agar undang-undang yang dibentuk tidak jauh dari pemahaman publik.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid