JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang sebelumnya disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada 1 Mei 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
“Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama, berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan konfederasi serikat buruh, serta asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin Indonesia.
Rapat ini akan membahas struktur dan mekanisme kerja dua lembaga tersebut agar dapat segera beroperasi.
Satgas PHK sendiri merupakan salah satu dari enam tuntutan utama buruh dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kompleks Parlemen, Kamis siang.
Aksi tersebut diinisiasi oleh berbagai konfederasi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh.
Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan enam poin tuntutan, yakni penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, penghentian PHK serta pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak ketenagakerjaan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan desain ulang sistem Pemilu 2029.
Sebelumnya, dalam peringatan May Day 2025, Presiden Prabowo juga sempat menyampaikan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Dewan tersebut akan berperan memberikan masukan kepada Presiden dalam hal perbaikan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada pekerja.
Badan ini akan diisi oleh perwakilan tokoh buruh dari seluruh Indonesia.
Adapun Satgas PHK ditujukan untuk menangani dan mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak yang selama ini sering dialami pekerja.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid