Polda Papua Tetapkan 6 Tersangka Penambangan Ilegal, 4 Orang Warga China

JAYAPURA, Lingkar.news Empat warga negara asing (WNA) asal China melakukan penambangan ilegal di Senggi, Kabupaten Jayapura diamankan Direktorat Krimsus Polda Papua. Selain itu polisi mengamankan dua orang lainnya.

Polda Papua saat ini menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di wilayah Jayapura.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang ada di TKP Kali Pur, Senggi, Kabupaten Jayapura, tanggal 26 Agustus 2025.

Keenam tersangka dikenakan pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun empat tersangka berkebangsaan China yaitu C L (46) merupakan teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI, kemudian W.C.D (60) adalah teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.

Sementara C.H.T. (40) merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N dan C.D. (41) adalah investor yang terlibat langsung di lapangan.

Dua tersangka lainnya yaitu AAM H.N (47/WNI) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group dan berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan dan L.H.S. (46/WNI) merupakan penerjemah dan koordinator gaji karyawan.

“Saat ini lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan police line sejak tanggal 26 Agustus lalu,” kata Kombes Era Adhinata​​​​​, didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito.

Dari keterangan tersangka terungkap bila penambahan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu dan menghasilkan 275 gram.

“Dari pengakuan tersangka terungkap bila emas hasil penambangan itu sudah dibawa salah satu tersangka yang juga pemodal ke Cina, yakni CK,” kata Kombes Era Adhinata.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa