Pemprov Papua Tengah Perketat Pengawasan Dana Desa

JAYAPURA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Polda Papua Tengah untuk memperketat pengawasan pengelolaan dana desa guna mencegah tindak pidana korupsi.

Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa mengatakan Pemprov bersama Kejati Papua dan Polda Papua Tengah menandatangani kerja sama tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Ini sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Guna Menekan Tindakan Penyalahgunaan Dana Desa Di Kampung Atau Desa,” katanya dalam keterangan pers pada Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Nawipa, program “Jaga Desa” merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan RI yang bertujuan untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

“Sehingga gerakan budaya anti korupsi harus terus kami galakkan sehingga masyarakat harus tahu apa itu gratifikasi,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, akan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Untuk itu semua pihak harus meneguhkan komitmen untuk melaksanakan mitigasi risiko kerugian keuangan negara melalui tindakan nyata di segala aspek untuk mencegah berpotensi menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko keuangan negara untuk mencegah potensi kerugian yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan tetapi juga menjaga kepercayaan publik dengan mengelola risiko keuangan dengan baik.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid