Pemerintah Siapkan Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol) dengan fokus utama pada perlindungan terhadap para mitra pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa draf peraturan tersebut telah diterima dan kini dalam proses pembahasan lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah sedang menelaah draf peraturan tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi semua pihak yang terlibat.

“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan aturan itu kini telah memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa poin teknis yang masih perlu disepakati dengan perusahaan aplikator. Pemerintah menargetkan peraturan tersebut bisa rampung dalam waktu dekat.

“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin, 20 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya, menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pengemudi ojol.

“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol ya di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menyoroti bentuk perhatian pemerintah yang telah diberikan kepada para mitra pengemudi melalui pemberian bonus hari raya.

“Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid