JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait foto viral yang memperlihatkan dirinya tengah bermain domino bersama Azis Wellang, eks tersangka kasus pembalakan liar.
Raja Juli mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Azis Wellang dan mengaku hanya kebetulan berada di lokasi yang sama dengan orang-orang dalam foto itu.
“Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu,” katanya di Jakarta pada Minggu, 7 September 2025.
Raja Juli menjelaskan bahwa sebelum foto itu diambil, ia menghadiri pertemuan dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), tempat di mana Karding menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Menurutnya, pertemuan dengan Karding berlangsung sekitar dua jam dan tidak ada pembahasan terkait kasus pembalakan liar.
“Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar,” ujarnya.
Raja Juli mengungkapkan, dirinya hanya diajak bermain domino sebentar di ruang tamu posko KKSS yang saat itu sudah ramai dikunjungi tamu. Setelah itu, ia mengaku langsung pulang.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembalakan liar dan memastikan penegakan hukum akan dilakukan seketat mungkin.
“Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Azis Wellang bermula pada November 2024 ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (saat itu masih bernama KLHK) menetapkan tiga tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Modus yang dilakukan adalah penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL yang memiliki hak pengelolaan hutan seluas 11.580 hektare. Dari penebangan ilegal itu, dihasilkan kayu sekitar 1.819 meter kubik dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,72 miliar.
Dalam kasus tersebut, ditetapkan tiga tersangka, yakni MAW (61), Direktur Utama PT ABL yang diketahui sebagai Muhammad Azis Wellang; DK (56), salah satu kontraktor penebangan; dan HT, Direktur PT GBP sekaligus kontraktor PBPH-HTI PT ABL
Namun, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan Azis Wellang dan membatalkan status tersangkanya.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid