MANOKWARI, Lingkar.news – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melarang perekrutan tenaga honorer baru menyusul pemerintah sedang melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN. Sementara saat ini masih ada 180 honorer yang perlu diakomodir. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, oleh karena itu semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib […]
Related Posts
TNI Pulihkan Keamanan 11 Bandara Perintis di 3 Wilayah Papua
JAKARTA, Lingkar.news – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan keamanan 11...
Aparat TNI-Polri Gerebek Kamp KKB Aibon Kogoya di Nabire, Sita 561 Amunisi
NABIRE, Lingkar.news – Aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan 561 butir...
Pemprov Papua Tengah Salurkan 1.000 Motor untuk Dorong Pemuda Berwirausaha
NABIRE, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyiapkan bantuan...
