Kemendikdasmen Realokasi Anggaran Rp53 M untuk Tanggap Bencana Sumatra

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merevisi anggaran tahun 2026 untuk mengalokasikan ulang dana guna mendukung percepatan pemulihan sistem pendidikan di wilayah pasca-bencana Sumatra.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu dituangkan melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025.

“Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025, dengan potensi anggaran sebesar Rp53 miliar,” kata Mendikdasmen dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI secara daring di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.

Mendikdasmen mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu akan diprioritaskan untuk tunjangan khusus guru dan fasilitas sekolah darurat.

Realokasi anggaran untuk pemulihan sistem pendidikan pasca-bencana itu didapatkan dari anggaran Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK).

Dari Sekretariat Jenderal, Mendikdasmen menyebutkan pihaknya akan mengalokasikan ulang anggaran sebesar Rp50,5 miliar, yang didapatkan dari alokasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebesar Rp35 miliar, alokasi Pusat Data dan Teknologi Informasi sebesar Rp5,5 miliar, dan alokasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebesar Rp10 miliar.

Sementara dari Ditjen Vokasi PKPLK, kata dia, akan mengalokasikan ulang anggaran sebesar Rp3,03 miliar, yang didapatkan dari alokasi Direktorat SMK sebesar Rp2 miliar, alokasi Direktorat Kursus dan Pelatihan sebesar Rp818 juta, serta alokasi Direktorat PNFI sebesar Rp209,4 juta.

“Langkah ini diambil agar pendanaan tanggap darurat dapat dialokasikan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai kebutuhan lapangan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Saat ini Kemendikdasmen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,1 miliar untuk bantuan tanggap darurat melalui anggaran eksisting.

Anggaran ini, kata Mendikdasmen, digunakan untuk bantuan awal tanggap darurat bidang pendidikan, berupa penyediaan tenda dan ruang kelas darurat serta peralatan sekolah.

Selain itu, ia menambahkan anggaran juga digunakan untuk bantuan operasional sekolah darurat, bantuan pembersihan lingkungan sekolah, biaya distribusi dan pengiriman bantuan, dan kegiatan dukungan psikososial.