JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap dana operasional Papua merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
“Penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut dilakukan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK memandang kerugian negara sebanyak Rp 1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah-sekolah dasar, menengah, maupun atas,” katanya.
Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” sambungnya.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa tindakan korupsi seperti kasus tersebut benar-benar berdampak secara luar biasa bagi masyarakat.
Budi juga mengungkapkan bahwa dugaan suap tersebut masih berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“KPK melihat adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama antara DE dengan LE,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa mulanya penyidik KPK mengusut kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Akan tetapi, KPK menemukan adanya keterkaitan dengan kasus dugaan suap dana penunjang operasional saat mengembangkan kasus Lukas Enembe.
“Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pemprov Papua menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya menegaskan.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid
