Industri Dilarang Ambil Kayu dari Wilayah Adat Papua Barat Daya

SORONG, Lingkar.news Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melarang seluruh industri mengambil kayu dari wilayah adat. Kebijakan ini termasuk pohon tumbuh alami yang berada di atas tanah milik masyarakat adat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Pemprov PBD, Julian Kelly Kambu, larangan tersebut khususnya berlaku bagi 17 industri sekunder di wilayahnya.

Julian menjelaskan langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengelolaan sumber daya alam serta mencegah praktik pemanfaatan kayu yang tidak sesuai aturan.

“Kita telah menerima surat perintah dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pemanfaatan kayu alami di wilayah adat,” jelasnya di Sorong, Selasa, 9 Desember 2025.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kayu tidak boleh diangkut ataupun diproses melalui mekanisme yang tidak resmi.

Permohonan Status Hutan Adat di Papua Barat Terkendala Nihilnya Perda

Menurut Julian, penerapan kebijakan ini penting dilakukan untuk meminimalkan praktik oleh oknum industri yang membeli kayu secara langsung dari masyarakat adat.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan ini dipahami bersama,” ucapnya.

Industri sekunder diwajibkan mengambil bahan baku hanya dari industri primer yang memiliki legalitas dan sumber kayu yang sah. Berkaitan dengan ini, Pemprov PBD akan memperkuat dan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran kayu ilegal.

“Kami akan menjaga di pelabuhan bersama-sama. Jika sumber kayunya tidak resmi, maka akan kami hentikan,” tegasnya.

Dia berharap penerapan kebijakan ini dapat melindungi hak masyarakat adat atas hutan mereka, sekaligus memastikan tata kelola kehutanan di Papua Barat Daya berjalan secara berkelanjutan dan sesuai peraturan.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa