SORONG, Lingkar.news – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) soal sengketa pulau di Raja Ampat yang kini masuk wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Elisa menegaskan bahwa pulau-pulau dari Raja Ampat memiliki nilai historis hingga Yuridis yang kental dengan unsur masyarakat Papua, sehingga ia tak terima jika menjadi bagian dari provinsi lain.
“Tiga pulau ini bukan sekadar tanah, tapi bagian dari identitas orang Papua. Secara historis, adat, dan yuridis, ketiganya adalah bagian dari Raja Ampat,” kata Elisa dalam kerangan yang diterima di Sorong, Kamis, 25 September 2025.
Oleh karena itu, Elisa dengan tegas menyampaikan tidak menerima jika tanah yang menjadi milik Raja Ampat itu diambil tanpa musyawarah dan persetujuan pemerintah daerah maupun masyarakat adat.
Sengketa 3 Pulau Raja Ampat, Pemprov Papua Barat Daya Tempuh Jalur Hukum
Menurut Gubernur, sejak masa pemerintahan Belanda (1952–1955) dalam struktur onderafdeling Raja Ampat, ketiga pulau telah menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah Raja Ampat.
Sejumlah dasar hukum pun memperkuat klaim atas wilayah tersebut, antara lain: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian menjadi Papua Barat).
Kemudian, kata dia, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2021–2041 yang masih mencantumkan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Namun, pada tahun 2021 melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021, serta Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administrasi ketiga pulau tersebut berubah menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Gubernur menilai bahwa perubahan ini dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat saat itu.
“Kami anggap ini bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip kedaulatan daerah dan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Menurutnya proses ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Daerah dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Gubernur Papua Barat Daya Minta Pengembalian 3 Pulau di Raja Ampat
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Gubernur PBD.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen ini terkait status ketiga pulau itu,” ujarnya.
Ia juga berkomitmen memfasilitasi dialog lanjutan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menyelesaikan persoalan batas wilayah ini secara damai dan berdasarkan hukum.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Penjabat Sekda PBD, anggota DPR Papua Barat Daya, Karo Pemerintahan, Kesra, Otsus PBD, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Sekda Raja Ampat, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Raja Ampat, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh lintas suku dari Papua Barat Daya bertemu Wamendagri pada 24 September 2025 di di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyuarakan langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Raja Ampat dan warga Papua Barat Daya agar Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas dikembalikan ke wilayah administratif Kabupaten Raja Ampat.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa
