JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan dan memfokuskan penggunaan dana reboisasi dan reklamasi yang sebelumnya dialihkan untuk keperluan lain.
Menurut Legislatif yang membidangi Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan ini, dana tersebut harus segera digunakan secara konsisten untuk upaya penanaman kembali pohon di kawasan hutan, sebagaimana praktik yang pernah diterapkan pada era Presiden Soeharto.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menanam kembali pohon di kawasan hutan, seperti yang dilakukan pada era Presiden Soeharto. Jika dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan reboisasi, maka hutan Indonesia akan terus terancam,” kata Firman di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Desakan ini muncul di tengah tingginya angka deforestasi dan kerusakan hutan yang masih dihadapi Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada periode 2022-2023, deforestasi mencakup kawasan seluas 133.833,4 hektare.
Kondisi ini bertolak belakang dengan janji yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri, yaitu rencana reboisasi besar-besaran pada lahan seluas 12,7 juta hektare untuk memulihkan hutan yang rusak di seluruh Indonesia. Firman menekankan bahwa janji reboisasi ini membutuhkan dukungan pendanaan yang fokus dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, politikus senior Golkar ini mengusulkan adanya moratorium izin-izin pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi. Langkah ini dianggap penting guna melindungi hutan dari kerusakan yang lebih parah akibat eksploitasi.
Firman Soebagyo menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan generasi mendatang.
“Pemerintah harus lebih serius dalam menangani masalah ini dan mengutamakan kepentingan lingkungan hidup,” ujarnya.
Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menggunakan pendekatan restoratif (restorative justice) dalam menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pemulihan pasca-kerusakan, tetapi juga pencegahan yang tegas dan menyeluruh, dimulai dari memastikan dana reboisasi digunakan sesuai peruntukannya. (NAILIN RA)
