Dukungan Pendanaan DOB di Papua Capai Rp22,4 Triliun

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Keuangan pastikan dukungan pendanaan pembangunan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua.

Skema pendanaan itu dapat melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) maupun transfer ke daerah (TKD) dari APBN.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan pelaksanaan DOB dalam tiga tahun terakhir telah berdampak pada pembangunan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Untuk tahun anggaran 2024, alokasi Belanja K/L bagi infrastruktur pemerintahan DOB disalurkan melalui DIPA Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp1,28 triliun.

Sedangkan total TKD yang mencakup Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk seluruh DOB Papua pada periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp22,4 triliun.

Cegah Konflik Sosial DOB Manokwari Barat, MRPB Minta Gubernur Gelar Tikar Adat

Anggito menyebut dukungan pendanaan terhadap DOB Papua disusun dengan mempertimbangkan indikator luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi sosial, fiskal, ekonomi, serta kebutuhan infrastruktur.

Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap dukungan pendanaan DOB, termasuk aspek penyaluran dan efektivitas anggaran.

“Pemerintah dan khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinet, ingin melakukan suatu perbaikan, baik itu anggaran K/L maupun anggaran TKD,” ujar dia dalam Raker Panja Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Dia menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah perbaikan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengelola Dana Otsus di empat DOB Papua.

Melalui langkah pembinaan, pendampingan teknis, dan penguatan sistem informasi pengelolaan Dana Otsus yang terintegrasi dan berbasis interoperabilitas, pemerintah berharap tata kelola semakin prudent, transparan dan cepat.

Dengan demikian, pemanfaatan Dana Otsus diharapkan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua di wilayah DOB.

Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa