JAKARTA, Lingkar.news – Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Rapat ini bagian tindak lanjut dari tuntutan para pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin.
Agenda RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Anggota dewan mendengarkan paparan dan menyimak masukan asosiasi pengemudi ojol terkait penyelenggaraan transportasi berbasis online.
“Kami menyimak secara seksama dan sudah berupaya mencari titik temu terkait permasalahan regulasi,” kata Lasarus saat membuka RDPU.
Dalam rapat tersebut, asosiasi pengemudi ojol meminta DPR RI untuk menetapkan batas potongan maksimal 10 persen dari aplikator.
Asosiasi pengemudi ojol juga meminta agar aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan ditindak tegas.
“Beberapa tuntutan yang diterima dari driver ojol memang untuk memberikan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 dan keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022,” kata Lasarus.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan potongan dari aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Namun, aplikator disebut melakukan pemotongan hingga mendekati 50 persen.
“Ini yang dilanggar hingga mendekati 50 persen,” katanya.
Selain mendengar keluhan para driver ojol, anggota DPR RI Komisi V juga sekaligus meminta masukan untuk RUU Transportasi Online.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid
