Aturan Baru, Kuota Haji Provinsi Papua 2026 Turun Jadi 933 Orang

JAYAPURA, Lingkar.news Kuota haji 2026 untuk Provinsi Papua turun menjadi 933 orang dari tahun sebelumnya 1.076 setelah adanya aturan baru.

Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Musa Narwawan, kuota haji Papua berkurang setelah pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota berdasarkan rumus daftar tunggu dan jumlah penduduk Muslim sesuai regulasi terbaru.

“Oleh karena itu kuota haji Papua mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya,” katanya di Jayapura, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Musa, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, serta Perpres Nomor 92 Tahun 2025, pembagian kuota haji tahun 2026 menggunakan rumus yang sudah diatur.

“Rumus ini belum digunakan, namun tahun ini diterapkan demi menciptakan keadilan bagi seluruh calon jamaah,” ujarnya.

Musa menjelaskan pada 2026 Indonesia memperoleh kuota nasional sebesar 221.000 orang calon haji, yang kemudian dibagi ke seluruh provinsi.

Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Haji (KMA) Nomor 6 Tahun 2025 Papua mendapatkan 933 kuota.

“Dengan rumus baru ini, pembagian kuota tidak lagi hanya berdasarkan penduduk Muslim, tetapi fokus pada daftar tunggu,” terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 juga mengalami penurunan menjadi Rp87,104 juta.

“Untuk porsi yang dibayarkan jamaah jumlahnya sekitar Rp54,193 juta. Di mana tahun ini ada penurunan sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa