WAMENA, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), memperkirakan alokasi dana kampung tahun anggaran 2025 akan tetap berada di kisaran Rp300 miliar, sebagaimana tahun sebelumnya.
Meski hingga saat ini proses penganggaran masih berlangsung, besarannya dinilai tidak akan mengalami perubahan signifikan.
Sekretaris DPMK Jayawijaya, Lepinus Gombo, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pimpinan daerah mengenai teknis penyaluran dana tersebut.
Namun, proses pemindahan anggaran ke rekening masing-masing kampung telah mulai dipersiapkan. “Kalau bicara soal dana kampung, kami masih menunggu arahan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Tapi dana sudah mulai diproses untuk masuk ke rekening kampung,” ujarnya saat dihubungi dari Wamena, Jumat (27/6/2025).
Menurut Gombo, kemungkinan terjadi efisiensi anggaran tetap terbuka, namun diperkirakan tidak terlalu besar. “Jika ada pengurangan, itu mungkin hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Tapi secara keseluruhan, nilainya tidak jauh berbeda dari tahun lalu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran dana yang diterima setiap kampung tidaklah seragam. Dana tersebut dihitung berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, serta tingkat kesulitan akses ke wilayah tersebut.
“Kampung yang penduduknya padat, tingkat kemiskinannya tinggi, dan jangkauannya sulit tentu akan mendapat alokasi lebih besar,” terangnya.
Rata-rata dana yang diterima kampung berkisar antara Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per tahun. Pemerintah daerah, dalam hal ini DPMK, hanya berperan dalam menyalurkan dana sesuai ketentuan, tanpa kewenangan untuk menetapkan jumlah penerimaan masing-masing kampung.
“Penentuan alokasi sudah ditetapkan oleh kementerian terkait di tingkat pusat. Kami hanya menjalankan penyalurannya,” jelas Gombo.
Dana kampung memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kampung. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan kampung, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan lembaga kemasyarakatan, serta program-program pemberdayaan masyarakat.
Kabupaten Jayawijaya sendiri memiliki 328 kampung yang tersebar di 40 distrik. Setiap kampung memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik dari segi jumlah penduduk, kondisi geografis, maupun tingkat kemajuan pembangunan.
Dengan alokasi dana kampung yang cukup besar, Pemkab Jayawijaya berharap pembangunan berbasis kampung dapat berjalan lebih optimal dan merata, terutama di wilayah-wilayah yang masih sulit dijangkau dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. (RARA – LINGKAR)
