Menteri LH: Pemda Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksi UU Pengelolaan Sampah Diaktifkan

Hanif menyampaikan bahwa sanksi pidana tersebut disepakati dalam rapat koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun hingga 10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kewenangan Pengelolaan Sampah di Daerah

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Hanif menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sampah berada sepenuhnya pada pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas, dan menteri bertugas menyusun kebijakan.

“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” katanya.

Penindakan Tegas terhadap Pemda Lalai

Menteri LH menegaskan pemerintah pusat sangat serius memastikan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma yang berlaku.

Terkait penindakan terhadap kepala daerah yang dinilai lalai, Hanif menyebutkan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada Senin (9/2/2026).

“Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyampaikan bahwa Kejaksaan selaku penuntut umum juga telah menyetujui penggunaan pasal pidana tersebut untuk menuntut pemerintah daerah agar mengelola sampah dengan baik.

Penegasan dari Utusan Khusus Presiden

Pernyataan tersebut terkait dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo yang menyampaikan kepala daerah harus menaati Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.

“Tolong dicatat, ini adalah konsekuensi dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Kalau tidak salah, dalam beberapa hari ini, akan dilaksanakan dengan tegas,” kata Hashim.

Ia menegaskan, kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan aturan pengelolaan sampah akan menghadapi sanksi pidana.

“Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat, hukum pidana,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki