JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai upaya mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.
Menurut Apolo, pelaksanaan Otsus sejauh ini telah memberikan hasil, namun masih membutuhkan evaluasi dan percepatan agar dampaknya lebih dirasakan masyarakat.
“Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pemekaran Daerah Upaya Percepatan Pembangunan
Usulan tersebut disampaikan Apolo dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai.
Ia menjelaskan, kebijakan pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi merupakan salah satu instrumen percepatan pembangunan kesejahteraan.
Pemekaran kabupaten dan kota pada 2003–2004, termasuk pemekaran provinsi, menurutnya merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Papua.
Apolo menyebutkan, percepatan pembangunan Papua selama ini difokuskan pada empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
Tumpang Tindih Regulasi Jadi Kendala
Meski demikian, Apolo mengungkapkan masih terdapat kendala dalam implementasi percepatan pembangunan di Papua, terutama terkait tumpang tindih regulasi antara kewenangan daerah dalam UU Otsus Papua dengan undang-undang sektoral di tingkat pusat.
Beberapa sektor yang dinilai terdampak antara lain kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kepegawaian.
“Di UU Otsus ada kewenangan daerah, misalnya di bidang kehutanan. Namun di klausul terakhir disebutkan pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kembali lagi ke undang-undang pusat,” ujarnya.
Kewenangan Daerah Perlu Diperjelas
Hal serupa, lanjut Apolo, juga terjadi pada sektor kepegawaian di Papua. Ketentuan dalam UU Otsus yang kembali merujuk pada undang-undang aparatur sipil negara (ASN) dinilai membatasi ruang kewenangan daerah.
Ia menilai, ke depan perlu ada penguatan regulasi melalui peraturan pemerintah (PP) maupun revisi UU Otsus Papua agar kewenangan khusus yang diberikan benar-benar dapat dijalankan secara efektif.
“Apabila nanti ada revisi UU Otsus Papua, permasalahan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat. Hal ini harus diatur juga di PP (Peraturan Pemerintah),” katanya.
“Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sambung Apolo.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
