TIMIKA, Lingkar.news – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua telah membentuk 4.771 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan dan kampung (desa) yang tersebar di empat provinsi di Tanah Papua, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengatakan hingga saat ini masih terdapat tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan Posbankum.
“Tiga kabupaten tersebut adalah Puncak, Puncak Jaya, dan Dogiyai. Jika dalam minggu ini SK sudah diserahkan, maka pembentukan Posbankum di empat provinsi bisa mencapai 100 persen,” ujar Ayorbaba di Timika, Papua Tengah, Sabtu (24/1/2026).
Setelah seluruh Posbankum terbentuk, Ayorbaba menyebutkan peresmian akan dilakukan secara nasional oleh Menteri Hukum RI Suparman Andi Agtas.
“Peresmian direncanakan akan dilakukan di Jayapura atau Timika,” katanya.
Dibentuk untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Pendirian Posbankum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak warga negara kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah.
“Warga yang kurang mampu dan bermasalah dengan hukum sudah mendapatkan dukungan negara untuk dibantu secara hukum,” ujar Ayorbaba.
Skema Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi
Menurut Ayorbaba, layanan Posbankum akan mencakup dua model bantuan hukum, yakni litigasi dan nonlitigasi.
Bantuan litigasi berupa pendampingan hukum hingga proses pengadilan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terdaftar di Kementerian Hukum.
“OBH akan mendampingi masyarakat, membuat laporan, dan menyerahkannya ke Kanwil Kemenkum Papua. Pembayaran jasa OBH dilakukan oleh negara, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelasnya.
Sementara itu, bantuan nonlitigasi meliputi penyuluhan, sosialisasi, advokasi, serta pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Materi sosialisasi mencakup bahaya narkoba, HIV-AIDS, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, perusakan lingkungan, serta pengenalan KUHP dan KUHAP baru.
Perluas Akses Hukum hingga Kampung
Ayorbaba menegaskan pembentukan Posbankum penting karena tidak semua kabupaten di Papua memiliki OBH. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat kampung.
“Kami dari Kanwil Kemenkum akan mendidik aparat kampung menjadi paralegal dengan bekal materi hukum. Dengan begitu, ketika ada masalah hukum di kampung, mereka tidak perlu takut berhadapan dengan penegak hukum,” tuturnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
