SORONG, Lingkar.news – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota menahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) berinisial JN terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPRP PBD.
Penahanan dilakukan setelah JN bersama dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota pada Senin malam, 5 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan JN yang menjabat Sekretaris DPRP Papua Barat Daya memenuhi panggilan penyidik bersama dua stafnya.
“Pemanggilan terhadap kelima tersangka sudah kami layangkan sejak akhir Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026,” jelas AKP Afriangga di Sorong, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JN, JC, JU, IWK, dan DJ.
Namun, dari lima tersangka yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir, yakni JN, JC, dan JU.
Dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang hadir.
“Terhadap tersangka JN, JC, dan JU telah diperiksa sebagai tersangka, dan selanjutnya ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” katanya.
Afriangga menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan seragam dinas DPRP PBD.
Meskipun anggaran telah dicairkan, kegiatan pengadaan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Anggaran sudah dicairkan, namun barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan kegiatan fiktif, di mana dana sudah diluncurkan tetapi pengadaan tidak terealisasi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga memiliki peran yang berbeda, mulai dari pejabat pemesan barang, pemilik perusahaan, pihak perantara, hingga pengawas kegiatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota masih terus mengembangkan dan mendalami perkara tersebut, termasuk menunggu kehadiran dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp715.477.000 dari nilai kontrak sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
