Pemprov Papua Barat Tegaskan Perluasan Sawit Harus Kantongi Izin Masyarakat Adat

MANOKWARI, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan bahwa setiap rencana pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto mengatakan aspirasi masyarakat adat menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Hal tersebut telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) pemerintah daerah.

“Papua Barat sudah punya SOP (standar operasi prosuder). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” kata Jimmy di Manokwari, Senin, 5 Januari 2026.

Menurutnya, pemerintah provinsi menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar objek pembangunan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah konflik sosial serta memastikan investasi berjalan sejalan dengan perlindungan hak adat dan kelestarian hutan.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” ujarnya.

Jimmy menambahkan, sejak 2019 Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak lagi menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menekan emisi gas rumah kaca serta mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, ia menyebut terdapat tujuh program prioritas penyerapan biomassa karbon di sektor kehutanan, termasuk strategi pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan secara lestari.

“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ucap Jimmy.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Menurutnya, kajian tersebut harus mencakup aspek lingkungan, sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” kata Filep.

Ia menilai karakteristik ekologis Tanah Papua sangat sensitif, sehingga kebijakan investasi berbasis sumber daya alam harus dijalankan secara hati-hati dan tidak mengabaikan hak masyarakat adat.

Pemerintah juga diminta belajar dari dampak lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah akibat eksploitasi sektor kehutanan.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” ucap Filep.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid