Gubernur Papua Buka Suara soal Kebijakan Perkebunan Sawit

JAYAPURA, Lingkar.news – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri buka suara terkait kebijakan perkebunan sawit di provinsi setempat.

Mathius menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak akan mengeluarkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih.

Ia menekankan bahwa arah kebijakan pemerintah daerah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati.

“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan,” katanya di Jayapura, Kamis, 1 Januari 2025.

Mathius menjelaskan, kebijakan Pemprov Papua saat ini difokuskan pada penataan ulang perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki izin, terutama terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua saat ini berfokus pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan perkebunan sawit yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban akan dievaluasi secara menyeluruh dan berpotensi dicabut izinnya. Hingga 2025, Pemprov Papua telah mengambil langkah tegas dengan mencabut sejumlah izin usaha.

“Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Mathius juga memastikan lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan kembali dialokasikan untuk pengembangan sawit. Lahan tersebut akan diarahkan untuk komoditas lain yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao, sejalan dengan program Kementerian Pertanian.

“Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” ujarnya.

Selain kebijakan penataan lahan, Pemprov Papua juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di Papua. Langkah ini diambil agar hasil produksi tidak lagi dikirim dalam bentuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke luar daerah.

“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid