MANOKWARI, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan UMP 2026 mengalami kenaikan 6,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu,” ujar Melkias di Manokwari, Selasa, 23 Desember 2025.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. UMSP industri semen ditetapkan sebesar Rp4.091.000, sementara sektor pertambangan gas alam mencapai Rp5.880.000.
Adapun subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, pelet kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.991.000.
Nilai yang sama juga berlaku untuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan.
“Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp3.991.000,” ujarnya.
Melkias menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Proses tersebut juga melalui pembahasan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.
“Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan menengah dan besar di Papua Barat wajib menerapkan UMP dan UMSP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan jabatan paling rendah dan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026,” katanya.
Selain itu, seluruh pekerja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses produksi wajib menerima upah sesuai UMSP 2026.
Pengusaha juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran upah bagi pekerja harian lepas ditetapkan dalam bentuk upah bulanan berdasarkan jumlah hari kehadiran.
Perhitungan upah harian dilakukan dengan membagi upah minimum bulanan dengan 25 hari kerja untuk perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam seminggu, dan 21 hari kerja bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
