KPK Ungkap Tiga Kebocoran Dana Otonomi Khusus Papua

JAKARTA, Lingkar.news Ada tiga kebocoran dana otonomi khusu (otsus) Papua berdasarkan temuan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga di pemerintahan Jerman Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

Kebocoran dana otsus Papua meliputi penyalahgunaan peruntukan, pemakaian untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima orang asli Papua (OAP).

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki kebocoran dana otsus tersebut guna mencegah korupsi.

“Pencegahan korupsi dana otsus harus dimulai dari hulu dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan, dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan,” ujar Dian dalam keterangannya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Pengawasan yang kuat sejak awal diperlukan untuk mencegah korupsi dana otsus karena hal itu menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi, melainkan menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan pembangunan bisa berkelanjutan,” katanya.

Dian mengingatkan pencegahan korupsi sangat diperlukan sebab dana otsus Papua berperan strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua.

Dia menyebut kucuran dana otonomi khusus Papua sejak 2022 sudah mencapai Rp200 triliun.

Oleh karena itu, dia juga menyatakan pengelolaan dan pengawasan dana otsus memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan terkait.

Menurut Dian, persoalan dana otsus tidak hanya bersifat teknis administrasi tetapi juga dipengaruhi faktor nonteknis seperti adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi.

Dia menilai hal tersebut serupa dengan persoalan pokok-pokok pikiran anggota dewan legislatif yang sebelumnya ditemukan atau ditangani KPK.