MANOKWARI, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai mempersiapkan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sambil menunggu terbitnya petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan dewan pengupahan provinsi telah menggelar rapat awal sebagai langkah persiapan.
Ia menyebut terdapat perubahan dalam formula penghitungan UMP untuk tahun 2026.
“Hari ini dewan pengupahan provinsi menggelar rapat persiapan untuk pembahasan UMP 2026,” kata Melkias yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat di Manokwari, Senin, 15 Desember 2025.
Melkias menjelaskan, setelah petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan diterbitkan, tim pakar akan melakukan penghitungan besaran UMP 2026. Hasil penghitungan tersebut selanjutnya dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme sidang dewan pengupahan.
Ia menyebut sejumlah indikator menjadi dasar perhitungan UMP, antara lain tingkat inflasi daerah, hasil survei kebutuhan hidup layak, serta kondisi ekonomi lainnya.
“Sidang itu melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Kami harap kedua belah pihak sepakat dengan hasil penghitungan dari tim pakar,” ujarnya.
Melkias mengungkapkan, dewan pengupahan provinsi sebelumnya telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di beberapa daerah, yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Kaimana, Manokwari, dan Fakfak. Survei tersebut dilakukan untuk mengukur pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.
“Termasuk memantau bagaimana kemampuan perusahaan menggaji karyawan, kewajiban menjalankan UMP tahun sebelumnya, dan lainnya,” kata Melkias.
Berdasarkan kondisi perekonomian daerah saat ini, ia memprediksi UMP Papua Barat 2026 tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Hal tersebut dipengaruhi oleh tekanan ekonomi daerah yang belum sepenuhnya ditopang pertumbuhan sektor riil.
Meski demikian, Melkias menegaskan dewan pengupahan tetap berupaya agar besaran UMP yang ditetapkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.
“Tentu dewan pengupahan bersikap netral. Harus dilihat juga kondisi finansial perusahaan,” ucapnya.
Sebagai informasi, UMP Papua Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.615.000, naik 6,50 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp3.393.500. Sementara pada 2023, UMP Papua Barat berada di angka Rp3.282.000.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
