Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam DPRD Papua Barat Daya Rp1 Miliar, 15 Saksi Diperiksa

SORONG, Lingkar.news – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya (DPRD PBD) senilai Rp1 miliar yang kini ditangani Polresta Sorong Kota.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan penuh agar proses penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada Direskrimsus untuk mengawasi dan mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan seragam yang sedang ditangani Polresta Sorong Kota,” ujar Gatot di Sorong, Selasa, 18 November 2025.

Pengawasan ini dilakukan seiring dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek pengadaan seragam berbasis APBD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

“Proyek senilai Rp1 miliar itu diduga disunat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp800 juta,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda PBD Kombes Pol Iwan P. Manurung membenarkan adanya supervisi KPK melalui gelar perkara bersama antara KPK, Polda, dan Polresta Sorong Kota.

“Kami sudah lakukan supervisi bersama KPK RI. Gelar perkara juga dilakukan dengan Polresta Sorong Kota terkait kasus pengadaan seragam DPRP Papua Barat Daya,” kata Iwan.

Supervisi ini bertujuan memastikan penyidikan bebas dari tekanan pihak manapun, mengingat kasus ini merupakan salah satu temuan dugaan penyimpangan anggaran di daerah otonomi baru (DOB).

Status hukum proyek pengadaan seragam DPRP periode 2024–2029 telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025, pada akhir masa jabatan Kapolresta Sorong Kota sebelumnya, Kombes Happy Perdana.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sejumlah pihak yang terkait langsung dengan dokumen pengadaan seragam.

“Kita tunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya. Kalau sudah keluar, pasti ada penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti,” jelas Afriangga.

Afriangga menambahkan, proses penyidikan kini berada satu langkah lagi menuju penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan seragam DPRP tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid