Kejati Papua Barat Geledah Kantor Pemkot Sorong terkait Korupsi ATK Rp4,1 Miliar

SORONG, Lingkar.news – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita sedikitnya 20 dokumen penting dari hasil penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2017.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pihaknya untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kita mencari hal-hal yang masih kurang, dokumen yang diperlukan misalnya bukti elektronik yang perlu ambil berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah ditahan,” ujarnya usai melakukan penggeledahan di dua kantor Pemkot Sorong, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Agustiawan, dokumen yang disita meliputi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2017, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2017, serta berbagai dokumen lain yang terkait dengan penggunaan anggaran ATK di BPKAD Kota Sorong.

“Sebanyak 20 lebih dokumen penting kami amankan dari dua organisasi perangkat daerah di Pemkot Sorong,” katanya.

Ia menambahkan, selain penggeledahan, tim penyidik juga sedang memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong dan aparatur sipil negara (ASN) dari BPKAD.

“Kita ada pemeriksaan satu anggota DPR Kota Sorong sebagai saksi dan juga ASN dari BPKAD Kota Sorong,” ujarnya.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Agustiawan Umar itu dilakukan di Kantor Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong dan BPKAD, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga tersangka, masing-masing HJT, BEPM, dan JJR.

Kasus dugaan korupsi ATK tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.

Agustiawan menyebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, dengan fokus pada pengumpulan barang bukti tambahan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

“Kita masih dalami, belum bisa memastikan soal penambahan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” pungkasnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid