MANOKWARI, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil mengungkap motif Yahya Himawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal yang disangkakan.
Kepala Polresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, tindakan tersangka memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi,” kata Ongky di Manokwari, Rabu, 12 November 2025.
Motif perampokan itu muncul setelah tersangka menghabiskan upah sebesar Rp3,3 juta dari hasil kerja sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak untuk judi online pada Sabtu, 8 November 2025.
Karena kehabisan uang, ia merencanakan perampokan di rumah korban yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pekerjaannya.
“Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,” ujarnya.
Dengan alasan ingin memeriksa kondisi keramik yang disebut rusak, tersangka datang ke rumah korban. Karena sudah mengenal pelaku, korban mempersilakannya masuk.
“Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta,” tutur Ongky.
Fakta-Fakta dan Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari
Korban yang sempat berteriak membuat tersangka panik. Ia kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri beberapa detik. Saat korban tersadar dan berusaha melawan, tersangka menikam bagian depan tubuh korban sebanyak tiga kali sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia.
“Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik,” kata Ongky.
Pelaku lalu menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil pikap dan memindahkan sejumlah barang, termasuk jasad korban. Barang-barang seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet dibawa ke rumah tempat tersangka bekerja merenovasi.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ungkap Ongky.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menambahkan, tersangka sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban.
Kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin (10/11) sekitar pukul 18.00 WIT, setelah suami korban menerima pesan tersebut. “Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim,” jelas Agung.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri rekam jejak kriminal tersangka.
“Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak,” kata Agung.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
