MANOKWARI, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari akhirnya mengungkap kronologi dan fakta mengejutkan di balik pembunuhan berencana terhadap AGT, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Tersangka berinisial Yahya Himawan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah penyidik menetapkannya sebagai pelaku utama.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi,” ujar Ongky di Manokwari, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Ongky, motif kejahatan bermula dari kebiasaan tersangka bermain judi online. Uang hasil kerja sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta telah habis dipakai untuk berjudi.
Karena terdesak kebutuhan, tersangka berencana merampok rumah korban yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat ia bekerja.
“Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,” katanya.
Dengan alasan ingin memeriksa kondisi keramik yang dikabarkan rusak, pelaku mendatangi rumah korban. Korban yang mengenal tersangka tidak curiga dan mempersilakannya masuk.
“Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta,” ujarnya.
Namun, korban sempat berteriak dan mencoba melawan.
Ini Motif Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri beberapa detik. Saat korban tersadar dan berusaha melawan, tersangka langsung menikam tubuh korban bagian depan sebanyak tiga kali menggunakan pisau sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia,” tutur Ongky.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan darah dan menyimpan jasad korban ke dalam boks plastik.
“Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik,” kata Ongky.
Tak berhenti di situ, tersangka lalu menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil pikap dan memindahkan sejumlah barang dari rumah korban, termasuk jasad korban yang telah disembunyikan dalam boks. Barang-barang berharga seperti ponsel, laptop, kamera, jam tangan, tablet, dan dompet turut dibawa ke rumah yang sedang direnovasi.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ungkap Ongky.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menuturkan, tersangka sempat mencoba mengelabui keluarga korban dengan meminta uang tebusan melalui akun media sosial korban.
“Tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban,” kata Agung.
Upaya tersebut gagal setelah suami korban tidak menuruti permintaan pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin (10/11) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini serta menelusuri rekam jejak kriminal tersangka.
“Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
