Pemkab Jayawijaya Masih Temukan Dana Desa Disalahgunakan

WAMENA, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan mengungkapkan masih banyak menemukan penyalahgunaan dana desa oleh kepala kampung/desa.

Adapun hingga November 2025, Pemkab Jayawijaya telah menyalurkan sana desa tahap satu sekitar Rp300 miliar ke 328 desa.

Wakil Bupati (Wabup) Jayawijaya Ronny Elopere mengatakan pengelolaan dana desa yang baik merupakan prioritas utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 328 kampung.

“Kami harap kepala kampung dapat mengelola dana kampung dengan baik sesuai juknis, sehingga pembangunan dan kesejahteraan di setiap kampung dapat meningkat. Contohnya, kalau tidak ada kamar mandi umum dapat dibuatkan untuk membantu masyarakat,” katanya di Wamena, Rabu, 5 Oktober 2025.

Wabup Ronny menjelaskan juknis penyaluran dana desa itu telah ditentukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.

“Rambu-rambu dalam penyaluran dana desa telah ditentukan dan telah diserahkan ke pendamping distrik, kepala distrik, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada 328 kepala kampung untuk mengikuti juknis yang telah ada,” ujarnya.

Dia menegaskan apabila kepala desa tidak mengikuti juknis penggunaan dana desa maka berpotensi berhadapan dengan hukum.

“Penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran dan asal pakai tanpa petunjuk, maka akan berurusan dengan hukum. Kami sebagai pimpinan daerah tidak akan campur tangan ketika persoalan penyalahgunaan Dana Desa telah diproses oleh aparat penegak hukum,” bebernya.

Ia mengatakan dana desa yang diterima setiap kampung di Jayawijaya kurang lebih sebesar Rp500 juta ke atas.

“Tidak ada yang menerima dana desa tahap pertama di bawah Rp500 juta. Kami harap kepala kampung dapat bijak mengelola dana kampung sesuai juknis yang telah ada sehingga percepatan pembangunan di 328 kampung terlihat,” tegasnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa