JAYAPURA, Lingkar.news – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga pejabat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyalahgunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penyidik memang telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp43 miliar,” kata Nixon di Jayapura, Kamis, 30 Oktober 2025.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah AH, Kepala LPMP Papua; AI, Bendahara Pengeluaran; dan R, Bendahara Penerima.
“Penetapan tersangka dilakukan Jumat (24 Oktober 2025) lalu setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat,” ujar Nixon didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Valery Dedy Sawaki.
Menurut Nixon, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar berasal dari pengelolaan APBN senilai Rp34 miliar dan PNBP sebesar Rp8 miliar.
Modus yang digunakan para tersangka antara lain penagihan anggaran melebihi nilai seharusnya, dengan dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana hasil korupsi itu diduga dipakai untuk rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan pribadi lainnya yang masih dalam proses pendalaman penyidik.
Selain itu, ditemukan juga penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban menggunakan dana APBN senilai Rp34 miliar.
“Penyidik menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar,” tambah Kasidik Valery Sawaki.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Lapas Abepura guna mempermudah proses penyidikan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
