RAJA AMPAT, Lingkar.news – PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kembali beroperasi pada Rabu, 3 September 2025 mendapat sorotan lagi.
Setelah dihentikan sementara, PT GAG Nikel kembali beroperasi dengan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan GAG Nikel memperoleh peringkat hijau.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa peringkat hijau itu berarti GAG Nikel sudah taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.
“(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ucap Tri pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Dengan demikian, PT GAG Nikel kembali beroperasi setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025.
Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat di tengah ramainya isu pertambangan di Raja Ampat dengan tagar SaveRajaAmpat.
Dari lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, pemerintah mencabut empat izin diantaranya karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.
Empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan, kontrak karya PT GAG Nikel masih berlaku. Atas dasar tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Bahlil dan jajarannya untuk mengawasi ketat amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel.
DPR Desak Bahlil Evaluasi Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri LH atur batasan PT GAG Nikel
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatur batasan-batasan untuk PT GAG Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan di kemudian hari.
“Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Minggu, 14 September 2025.
Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.
“Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting,” ucap Menteri Hanif.
Selain itu, pemerintah mengatur agar perusahaan tersebut emisi yang dihasilkannya bisa terus dikontrol.
“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” sambung Menteri LH.
Sementara untuk batasan operasionalnya, ia menegaskan bahwa itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” ujar Hanif Faisol.
Menurut Menteri LH, hasil audit lingkungan selama 4 tahun berturut-turut perusahaan tambang nikel tersebut mendapat hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau dan biru.
Namun, menteri birokrat tersebut ingin memastikan tak ada dampak pencemaran lingkungan ke depan dengan intensifikasi pengawasan.
Pengawasan yang biasanya dilakukan setiap enam bulan, maka akan mereka lakukan lebih rapat menjadi setiap dua bulan sekali tinjauan langsung ke lapangan.
“Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan kewajiban dan tugas kita segera menghentikan,” ucapnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa
