Kelurahan-Distrik di Jayapura Dilibatkan Tagih Retribusi Sampah Rumah Tangga

JAYAPURA, Lingkar.news Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura melibatkan kelurahan dan distrik untuk memaksimalkan penagihan retribusi sampah rumah tangga.

“Untuk penagihan retribusi sampah akan dilakukan tim yang telah dibentuk oleh setiap kelurahan dan distrik, dan DLHK fokus meningkatkan pelayanan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Dolfina Mano di Jayapura, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Dolfina, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan besaran iuran sampah rumah tangga per kepala keluarga sebesar Rp50 ribu per bulan.

“Dan retribusi sampah rumah tangga pada 2025 ditargetkan sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan adanya retribusi sampah rumah tangga maka pihaknya terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat seperti menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara yang mudah diakses warga.

“Karena ada masukkan dari warga terkait tempat pembuangan sampah sementara yang jauh dari tempat tinggal,” ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat patuh terhadap pembayaran retribusi sampah guna pembangunan di Kota Jayapura yang lebih baik.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Hingga Juni 2025 realisasi retribusi sampah sebesar Rp319 juta lebih atau 6,39 persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp5 miliar.

Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa