Papua Barat Minta Kontraktor Migas Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

MANOKWARI, Lingkar.news Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani meminta seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (KKKS Migas) memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Lakotani usai mengikuti pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurutnya, KKKS seharusnya sejak awal menginformasikan kepada pemerintah daerah terkait spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan sebelum melakukan kegiatan eksplorasi migas.

“Supaya pemerintah daerah menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan apa yang mereka butuhkan,” kata dia.

Saat ini, pemerintah provinsi telah menyediakan pusat pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus untuk orang asli Papua pada bidang industri migas di Kabupaten Teluk Bintuni.

Penyediaan fasilitas berpola asrama merupakan upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM Papua menjadi tenaga kerja yang andal, berdaya saing, serta mampu menjawab kebutuhan industri migas.

“Tahun 2026, pabrik blue ammonia dibangun di Teluk Bintuni, dan kami harapkan perusahaan utamakan tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov Papua Barat berupaya merealisasikan dana hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas), sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Kalau itu soal regulasi, kami minta kelonggaran supaya Papua Barat bisa segera terima PI 10 persen,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sedang menyiapkan regulasi atau produk hukum daerah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang direkomendasikan untuk mengelola PI migas 10 persen.

Pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Papua Barat.

“Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat segera follow up ke SKK Migas dan KKKS,” ucap Lakotani.

Dia menyebut skema bagi hasil produksi migas untuk daerah penghasil harus dirasionalkan guna mendukung pembangunan, dan hal itu akan disampaikan lewat Munas V ADPMET.

Proporsi dana bagi hasil (DBH) migas diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penyalurannya ditetapkan lewat peraturan Menteri Keuangan.

“Pembagian DBH migas kami minta lebih proporsional lagi, tentu ini untuk kepentingan daerah,” ujar Lakotani.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat, Sani Irianti Werimon, menjelaskan bahwa asrama pusat pengembangan SDM industri migas dibangun sejak tahun 2019.

Pembangunan fasilitas asrama bertujuan untuk memacu semangat serta seluruh peserta selama mengikuti program pendidikan vokasi menjadi tenaga kerja yang profesional, terampil, dan berkualitas.

“Asrama dua lantai dengan 79 kamar, selesai dibangun tahun 2024 dan baru diresmikan tahun ini,” ujar Irianti.

Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa