Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melewati batas.

Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.

Kemendagri menindaklanjuti pembentukan satgas itu agar dapat dilaksanakan oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Satgas ini fokusnya pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya, pada deteksi dini. Lalu, cegah dini, penindakan, dan penegakan hukum,” kata Bima, saat mengisi diskusi secara virtual Kamis, 29 Mei 2025.

Ia mengungkapkan bahwa satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan.

Menurut Bima, satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, dapat melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan lainnya.

Kemendagri, lanjutnya, saat ini terus mengevaluasi dan meminta agar satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran ormas.

“Sangat mungkin diberlakukan sanksi. Mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran. Kami menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum,” paparnya.

Ia menyebut, ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri, bisa dikenakan sanksi pencabutan izin jika melanggar aturan.

Lalu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian berupa pencabutan status badan hukum.

“Perangkat hukumnya sudah ada. Aturannya sudah jelas. Tinggal semua dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatan masing-masing,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah.

Peran itu dijalankan pemerintah daerah (pemda) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan aparat penegak hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandasnya.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid