SORONG, Lingkar.news – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyebut hanya dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat yang diketahui memiliki izin operasi.
Dua perasahaan tersebut PT. GAG Nikel dan PT. Kawei Sejahtera Mining. Keduanya sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan.
Perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
“Sementara yang lain kita tidak tahu. Hanya dua perusahaan yang kami sudah tahu memiliki izin,” jelas Julian di Sorong, Rabu, 21 Mei 2025.
Kerusakan Alam Raja Ampat Akibat Penambangan Nikel akan Diinvestigasi
Julian mengatakan Raja Ampat sebagai Geopark harus dijaga secara baik karena menjadi investasi masa depan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Ini ikon Papua Barat Daya yang bisa menarik banyak orang untuk datang ke Raja Ampat,” katanya.
Pihaknya terus membahas dan merumuskan perencanaan pembangunan kawasan Raja Ampat untuk menentukan arah pembangunan di wilayah itu.
“Kami sedang mendiskusikan arah pembangunan di Raja Ampat apakah mau dibangun menjadi kabupaten pertambangan atau kabupaten pariwisata,” ucapnya.
Menurutnya arah pembangunan di Raja Ampat harus dibahas bersama dan berkesinambungan untuk merumuskan strategi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten maupun RTRW Provinsi Papua Barat Daya.
“Ini yang sedang kami diskusikan, sehingga kami membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak untuk menentukan arah pembangunan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Sebelumnya ramai informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Dinas LHKP BPD, Julian Kelly Kambu, mengatakan tidak ada laporan resmi terkait dengan kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah. Akan tetapi, pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi itu untuk memastikan kebenarannya.
Informasi terkait dengan kerusakan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanahan itu, kata dia, berasal dari informasi yang disampaikan lewat media. Namun, laporan resmi dari masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat hingga saat ini belum ada.
“Artinya kami tetap tindak lanjut dengan pemerintahan terkait walaupun tidak ada laporan yang masuk,” ucapnya.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa
