JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan di masa sekarang. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengemukakan UU Penyiaran yang sudah berusia lebih dari 20 tahun perlu direvisi. Amelia mengatakan bahwa pada masanya, UU Penyiaran tersebut sangat relevan untuk ekosistem penyiaran. Namun, pada […]
Related Posts
Silaturahmi Kebangsaan di Istana, Presiden Prabowo Diapit Jokowi dan SBY
JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Prabowo Subianto memimpin agenda Silaturahmi dan...
Pengamat: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Cegah Politik Transaksional
JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan,...
Komisi V DPR Minta Pemerintah Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful...
