Camat Kradenan Blora Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Turung Tangan

Blora, Lingkar.news – Baru-baru ini beredar foto yang diduga kuat merupakan Camat Kradenan Tarkun, Kepala Desa (Kades) Mendenrejo Supari dan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, melakukan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya, ketiganya tampak tengah berpose melakukan foto bersama dengan beberapa orang yang menggunakan kaos bergambarkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora, yang tengah berkontestasi pada Pilkada tahun ini.

Camat Kradenan Tarkun saat dikonfirmasi terkait foto yang persis dirinya, mengakui jika itu memang dirinya. 

Ia mengatakan, jika saat itu ia sedang mendapatkan undangan dari Kades Mendenrejo dan anggota DPRD Blora, dengan agenda perencanaan penyaluran aspirasi kepada warga.

“Itu foto sudah lama 2 bulan yg lalu. Saya diundang Pak Kades dan anggota DPRD Blora Mbah Warsit, mau perencanaan penyaluran aspirasinya kepada warga. Tahu-tahu warga sudah pakai kaos itu,” ujar Tarkun, Senin (7/10) malam.

Tarkun menambahkan, jika dirinya yang mendapatkan undangan merasa tidak enak ketika hendak pulang. 

“Mosok diundang mau balik kan gak enak sedang warga sudah disitu, dan akhirnya saya diajak foto bareng,” sambungnya.

Ia menegaskan jika kedatangannya hanya untuk tugas kemasyarakatan. 

“Kalau seorang Camat punya tugas kemasyarakatan, untuk kemajuan wilayah. Saya diundang untuk menghadiri acara terkait bantuan untuk masyarakat saya tidak enak kalau tidak hadir, mas,” bebernya.

Saat disinggung kapan foto itu diambil, Tarkun mengungkapkan jika dirinya lupa kapan pastinya pengambilan foto tersebut.

Sementara itu, Kades Mendenrejo, Supari mengkonfirmasi, jika kejadian itu sudah berlangsung lama. 

“Benar itu di rumah saya, tetapi sebelum ada penetapan calon Bupati dan wakil Bupati,” tandasnya.

Ia menceritakan awal kejadian tersebut. Sebagai seorang kepala desa, ia akan dikunjungi anggota DPRD Blora, Mbah Warsit dengan agenda pembahasan pemberian aspirasi kepada warga desa.

“Saya kumpulkan warga desa calon penerima manfaat. Kalau soal kaos itu di luar kemampuan saya, karena mereka sudah memakainya,” jelasnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Tarkun.

Beredarnya foto Camat Kradenan bersama relawan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora akhirnya kini ditangani serius oleh Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan atas beredarnya foto tersebut pada (2/10) lalu.

“Bawaslu kabupaten Blora telah menerima laporan dari masyarakat tanggal 2 Oktober 2024, laporan tersebut terkait adanya oknum Kades dan ASN yang berfoto bersama dengan tim salah satu pasangan calon,” ujarnya, Selasa (8/10).

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Irfan, Bawaslu langsung melakukan tindak lanjut dengan membuat kajian awal terhadap laporan tersebut. 

“Berdasarkan hasil kajian awal tersebut Bawaslu Kabupaten Blora melakukan rapat pleno dan menetapkan, laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya. Sesuai mekanisme yang ada, di Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2020 bahwa yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas, kami teruskan ke instansi yang berwenang yakni BKN. Sedangkan untuk yang kades dilaporkan ke Bupati Blora,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa untuk tindak lanjut dari dugaan itu, nantinya akan menjadi kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah (Pemda). (afi/sat)