Ketua DPR RI Minta Pemerintah Transparan Soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengharapkan pemerintah memberikan penjelasan yang transparan terkait pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penjelasan ini dibutuhkan karena, menurut Puan, sangat diperlukan khususnya bagi para investor yang berencana menanamkan modal di IKN.

“Semoga mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu tidak menghambat apa yang akan terjadi di kemudian hari,” ujar Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Puan menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah agar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Ia khawatir jika pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, hal itu bisa mengurangi minat para investor terhadap proyek pembangunan IKN.

Selain itu, Puan juga meminta agar pemerintahan saat ini segera berkomunikasi dengan pemerintahan yang akan terbentuk pada Oktober 2024 mendatang.

Hal ini penting untuk memastikan pemilihan Kepala Otorita IKN yang baru dapat dilakukan secara definitif dan transisi kepemimpinan berjalan lancar.

Pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6).

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

Pratikno membantah pengunduran diri Bambang dan Dhony berkaitan dengan persiapan rangkaian acara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik pengunduran diri kedua pejabat Otorita IKN tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)