NABIRE, Lingkar.news – Sebanyak 834.286 dari 1.447.697 penduduk di Provinsi Papua Tengah masuk kategori kesejahteraan rendah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nabire, Dio Ginting, mengatakan angka tersebut mencakup masyarakat dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang menjadi prioritas intervensi pemerintah.
Rincian Data Desil 1–4 Papua Tengah
Berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026, rincian jumlah penduduk dalam tiap kategori adalah sebagai berikut:
- Desil 1 (sangat miskin/miskin ekstrem): 410.259 jiwa
- Desil 2 (miskin): 179.483 jiwa
- Desil 3 (hampir miskin): 135.690 jiwa
- Desil 4 (rentan miskin): 108.854 jiwa
Total keseluruhan Desil 1–4 mencapai 834.286 orang.
“Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga yang menjadi dasar intervensi pemerintah,” ujar Dio, Jumat (27/2/2026).
DTSEN Jadi Acuan Program Bansos
Berdasarkan mandat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, maupun penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Data desil tersebut akan digunakan pemerintah untuk menentukan penerima manfaat program bansos secara lebih tepat sasaran.
Mekanisme Pemutakhiran Data DTSEN
Dio menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme dalam pemutakhiran dan verifikasi DTSEN.
Pertama, pemutakhiran dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial di masing-masing kabupaten.
Kedua, masyarakat dapat melakukan usul dan sanggah secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Usul dan sanggah tersebut bisa dilakukan kepada orang lain, namun tetap akan dilakukan verifikasi oleh Kemensos,” ujarnya.
Ketiga, pemutakhiran dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai mandat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Pengusulan data dapat dilakukan melalui musyawarah kampung yang secara berjenjang disampaikan hingga tingkat kabupaten.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran melalui operator di dinas terkait. Data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten.
“Setelah hasil pemutakhiran dan verifikasi didapatkan, data itu kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial dengan tembusan ke Gubernur,” ujarnya.
Pembaruan Data Setiap Tiga Bulan
Setelah proses pemutakhiran dan verifikasi selesai, BPS akan memperbarui klasifikasi desil secara berkala. Pemutakhiran ditargetkan dilakukan setiap tiga bulan.
Terkait hal tersebut, masyarakat dan seluruh pihak terkait diminta untuk memantau perkembangan data secara berkala agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
