SORONG, Lingkar.news – Lima orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan pengadaan seragam dan atribut DPRP tersebut dengan nilai kontrak Rp1.010 miliar yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut Amry, pelaksanaan pengadaan seragam DPRP Papua Barat Daya itu itu tidak sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami harus memastikan adanya kerugian negara. Hal ini sesuai prinsip negara hukum, harus ada kepastian hukum,” ucapnya di Sorong pada Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp715 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 23 Desember 2024, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Lima tersangka tersebut berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU,” ungkapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, nota pemesanan, dokumen penyediaan pakaian, 105 item barang, serta dokumen tagihan dan dokumen pendukung lainnya.
AKP Afriangga menjelaskan kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pihak yang melakukan pemesanan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pihak penyedia atau pemilik perusahaan kontraktor, hingga pihak yang turut menerima aliran dana dan membantu proses pengadaan.
“Tersangka ada yang berasal dari dalam dan luar instansi. Identitas dan jabatan lengkap akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Polresta Sorong Kota berencana segera dan memeriksa kelima tersangka. Pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa
