4 Perda Usulan Pemkab Manokwari Bakal Jadi Dasar Pembangunan Terpadu

MANOKWARI, Lingkar.news Empat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 yang baru disahkan DPRK Manokwari, Papua Barat menjadi dasar dan patokan untuk arah pembangunan yang terpadu.

Keempat perda hasil usulan Pemkab Manokwari, meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, penyelenggaraan pendidikan gratis, Manokwari City Branding, kemudian pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

‎“Keempat perda ini merupakan satu kesatuan kebijakan pembangunan yang saling melengkapi dalam mengatur kehidupan sosial, memperkuat sumber daya manusia, menata birokrasi, dan mempromosikan Manokwari sebagai daerah maju dan berdaya saing,” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou, di Manokwari, Kamis, 9 Oktober 2025.

Hermus menjelaskan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lahir dari keprihatinan terhadap dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan.

Kebijakan ini bukan anti-pariwisata atau anti-investasi, melainkan langkah protektif dan preventif untuk melindungi generasi muda. ‎

Perda ini akan mengatur secara jelas kawasan yang diperbolehkan dan dilarang, disertai sistem perizinan ketat dan penegakan sanksi yang memberi efek jera.

Perda penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan pelaksanaan amanah konstitusi agar tidak ada anak Manokwari yang tertinggal karena biaya pendidikan.

Perda Manokwari Branding City akan mengintegrasikan promosi potensi alam, budaya, dan produk unggulan daerah dalam satu arah komunikasi yang konsisten

Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disusun untuk menciptakan struktur kelembagaan pemerintahan yang ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Setelah ditetapkan perda, Bupati Manokwari juga telah menetapkan langkah-langkah strategis agar peraturan dapat segera berdampak pada pembangunan masyarakat di wilayahnya.

Bupati menginstruksikan kepada Sekda dan pimpinan OPD untuk segera merumuskan dan mengambil langkah-langkah strategis menindaklanjuti dan melaksanakan semua rekomendasi konstruktif dari DPRK.

Ia juga mengimbau jajaran Pemkab Manokwari agar menjadikan keempat perda tersebut sebagai landasan hukum dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan kerja OPD.

“Seluruh OPD juga harus segera melakukan sosialisasi yang genjar kepada seluruh lapisan masyarakat menggunakan seluruh saluran komunikasi baik melalui media massa, media sosial maupun pendekatan budaya,” ujarnya.

Kemudian kepada OPD teknis diminta segera menyusun dan menyelesaikan perangkat pelaksanaan dari perda terutama peraturan bupati, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta standar operasional prosedur yang jelas.

Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perda, Bupati juga meminta Sekda dan OPD memberikan laporan perkembangan setiap triwulan terkait implementasi dari setiap penerapan perda.

“Kita mampu mengukur dampak dan manfaatnya serta melakukan koreksi jika dalam implementasinya terjadi hal hal yang keliru,” pungkasnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa