4 Mobil Dinas di Rumah Gubernur Papua Barat Daya Dirusak Massa

SORONG, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya tengah mendalami kasus perusakan terhadap empat unit mobil di rumah Gubernur Elisa Kambu yang dilakukan oleh massa aksi di Kota Sorong pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Aksi anarkis tersebut terjadi saat sekelompok simpatisan melakukan unjuk rasa menolak pemindahan empat tahanan kasus dugaan makar, yang merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), ke Makassar.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo mengungkapkan, insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WIT dan turut memicu gangguan keamanan di sejumlah titik, termasuk perusakan fasilitas umum dan kendaraan dinas gubernur yang saat itu terparkir di kediaman resminya.

“Terdapat empat buah mobil dinas yang parkir di kediaman Gubernur Elisa Kambu dirusak oleh massa aksi,” katanya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kita sudah tahu pelaku-pelaku karena saksi sudah menguatkan hal itu,” katanya.

Situasi mulai memanas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memindahkan empat tahanan politik ke luar daerah.

Massa yang tidak terima dengan keputusan itu lantas melakukan aksi blokade di depan pintu masuk Polresta Sorong Kota sekitar pukul 05.15 WIT.

Dalam aksinya, mereka membakar kayu dan ban bekas serta menyampaikan orasi menuntut agar pemindahan dibatalkan.

Ketegangan memuncak saat aparat keamanan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan dan mendorong massa mundur dari area Mapolresta.

Sekitar pukul 06.30 WIT, satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan berhasil keluar dari markas Polresta Sorong Kota dengan pengawalan ketat oleh kendaraan taktis Brimob, menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.

Sesampainya di bandara, aparat TNI dan Polri yang telah disiagakan memastikan keamanan proses keberangkatan.

Keempat tahanan kemudian diterbangkan menuju Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.

Keempat tahanan tersebut masing-masing berinisial AAG, NM, MS, dan PR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar terkait aktivitas separatis NFRPB.

Polda Papua Barat Daya menyebutkan, hingga saat ini situasi telah berangsur kondusif. Namun demikian, aparat masih disiagakan di sejumlah titik rawan seperti Jalan Baru, kompleks perkantoran Pemerintah Kota Sorong, dan area Kantor Gubernur.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid