205 Narapidana Lapas Manokwari Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

MANOKWARI, Lingkar.news Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari Papua Barat mengusulkan 205 narapidana menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.

Kepala Lapas Kelas II B Manokwari, Adhy Prasetyanto, mengatakan warga binaan yang diusulkan menerima remisi hanya beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

“Syarat itu antara lain sudah menjalani masa penahanan enam bulan, berkelakuan baik, dan tentu kami lakukan penilaian sebelum diusulkan,” ujarnya di Manokwari, Rabu, 10 Desember 2025.

Adhy menjelaskan remisi khusus (RK) terdiri atas dua kategori, yaitu RK I atau narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II berarti narapidana dapat langsung bebas setelah menerima remisi.

Jumlah usulan RK I meliputi, pengurangan hukuman 15 hari ada 42 orang, pengurangan hukuman satu bulan sebanyak 138 orang, satu bulan 15 hari ada 21 hari, dan pengurangan hukuman dua bulan hanya 1 orang.

“Kalau RK II setelah 15 hari terima remisi dan langsung bebas ada 1 orang, lalu RK II satu bulan ada 2 orang,” ucapnya.

Lapas Kelas II B Manokwari telah menandatangani kerja sama dengan beberapa lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana maupun tahanan.

Keterlibatan lembaga pendidikan atau komunitas belajar dinilai sangat penting agar warga binaan memperoleh akses pembelajaran yang lebih luas dan berkesinambungan selama menjalani masa hukuman.

“Warga binaan juga secara rutin mendapat pembinaan mental dan kerohanian supaya kepribadian mereka lebih baik setelah bebas nanti,” terangnya.

Menurut dia, keterbatasan sarana prasarana dan kondisi lapas yang sudah melebihi daya tampung menyebabkan pelaksanaan program pembinaan kemandirian hanya memanfaatkan ruang seadanya.

Program kemandirian dimaksud antara lain, perbengkelan, pertukangan, seni kreatif, budidaya ikan lele, dan pertanian organik dengan tujuan membentuk jiwa kewirausahaan bagi warga binaan.

“Kita ketahui bersama daya tampung sudah over, jadi hanya bisa gunakan ruang-ruang yang ada saja,” ungkapnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa